“Dari 2010 hingga 2011 yang mengajukan percereian rata-rata dilakukan oleh guru,” terang Abdul Hakim, kepala Inspektorat kabupaten Bangkalan, saat ditemui di kantornya. Abdul Hakim menambahkan, alas an dari mereka ini kurang begitu jelas. Mereka hanya menyampaikan alasan klasik, tidak cocok lagi. Semudah itukah memutus tali cinta? Ah….
Dalam catatan pihak Inspektorat sendiri, terdapat 31 orang PNS yang mengajukan perceraian dalam kurun waktu 2010 - 2011. Namun demikian, tahun 2011 ini ada tren penurunan daripada tahun sebelumnya. “Kalau dibandingkan dengan tahun 2010, tahun ini ada penurunan sebesar 50 persen, dari angka perceraian 21 orang PNS turun menjadi 10 orang PNS di tahun 2011 ini yang mengajukan perceraian ke kami,” ujarnya.
Abdul Hakim menambahkan, semua PNS yang mengajukan perceraian sebelum jatuh talak, pihaknya selalu memberikan pembinaan terlebih dahulu sebanyak tiga kali dengan harapan suami istri tersebut mengurungkan niatnya bercerai.
“Kami berharap untuk tahun tahun kedepan angka tersebut terus menurun dengan meningkatnya keharmonisan dari masing-masing pasangan hidup PNS,” pungkasnya. Semoga ya pak….bu! (Mad Topek)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar