Pada kasus terakhir, bulan Mei 2011, Juhri bersama kawanannya merampok seorang pedagang emas di kabupaten Sampang hingga membuat korbannya terbunuh.
Selain di kabupaten Sampang, tersangka diduga pelaku perampokan di beberapa toko emas di kabupaten Bangkalan, yakni kasus perampokan toko emas di Kwanyar, Modung hingga perampokan di kecamatan Tanjung bumi.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Soegeng Prajitno, menuturkan, tersangka Juhri ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah di kawasan perbukitan Kokop, Bangkalan. Saat itu, tersangka awalnya berusaha kabur. Namun karena terkepung dan terdesak tersangka nekad hendak melawan polisi. Tersangka yang menghunus senjata tajam langsung dilumpuhkan polisi dengan tembakan.
Selain senjata tajam yang dipegang tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah senjata tajam lainnya dari lokasi persembunyian tersangka. AKP Soegeng Prajitno menjelaskan, pihaknya juga berusaha mendalami dan mengungkap anggota komplotan tersangka Juhri, termasuk penggunaan senjata api saat mereka beraksi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis mulai dari pencurian dengan pemberatan dan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian orang lain. (Mad Topek)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar